Terbaru - Download Juknis Pos Usbn 2020 Tahun Pelajaran 2020/2020 Sd Smp Sma Smk
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
- Sekolah yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN yakni kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi mencar ilmu.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi USBN yaitu pola untuk membuatkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Pendidikan agama ialah pendidikan yang memperlihatkan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan fatwa agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Pendidikan keagamaan yakni pendidikan yang mempersiapkan akseptor didik untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan wacana aliran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan pedoman agamanya.
- Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
- Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN yaitu lembaran kertas yang dipakai penerima untuk menjawab soal USBN.
- Bahan USBN yaitu bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang meliputi naskah soal, LJUSBN, gosip jadwal, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat diam-diam, terdiri atas naskah soal, jawaban akseptor ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, info aktivitas yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
- Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya yakni kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dansejenisnya yakni kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan yakni kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
- Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS yakni kelompok guru mata pelajaran sejenis pada program Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG yaitu kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (Sekolah Dasar), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Baca Juga : Kisi-Kisi USBN Dan UN SD/MI, SMP/MTs & SMA/Sekolah Menengah kejuruan/MA TA 2020/2020
Download File
POS USBN 2020/2019
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Download Juknis Pos Usbn 2020 Tahun Pelajaran 2020/2020 Sd Smp Sma Smk"
Posting Komentar