Terbaru - Donwload Juknis Persyaratan Dan Jadwal Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020
Dengan hormat disampaikan, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22063/B.B4/GT/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020, bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2020. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2020 diawali dengan seleksi manajemen calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Baca Juga : Cara Daftar Atau Ajuan PPG Dalam Jabatan 2020 Lewat Akun Simpatika
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut.
- Calon penerima wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan karenanya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon penerima PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
- LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesudahannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
- Calon penerima yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon penerima yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020;
- Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
- Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon derma Saudara untuk menginformasikan kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dan membentuk tim verifikasi dan validasi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.
PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020
Baca juga : Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag 2020
Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2020 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2020 wacana Standar Pendidikan Guru.
A. Persyaratan
- Guru Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki akta Pendidik.
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan selesai tahun 2020.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
- Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
- Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY.
- Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
- Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2020.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yaitu benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 sebagai berikut.
Surat edaran persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 dapat diunduh di bawah ini.
Download File
Sumber : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/persiapan-pelaksanaan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan-tahun-2020
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Donwload Juknis Persyaratan Dan Jadwal Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020"
Posting Komentar