Terbaru - Fitur Terbaru Simpatika! Panduan Ajuan Tunjangan Insentif Gbpns Dan Persyaratannya
Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada madrasah.
Baca Juga
- Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika ( Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama );
- Belum Lulus sertifikasi guru
- Memiliki nomor PTK Kementerian Agama ( NPK ) dan/atau nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan ( NUPTK )
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan kementerian agama;
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari kementerian agama;
- Bukan peserta sumbangan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA kementerian agama;
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah kementerian agama;
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
- Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya pada beranda PTK, terusan fitur Tunjangan Insentif GBPNS
- Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.
- Pada kotak obrolan, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.
- Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut rujukan hasil cetak surat anjuran tersebut.
- Untuk memeriksa kembali data tawaran Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan.
- Sistem akan menampilkan kotak obrolan berita data tawaran Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat proposal Anda.
- Sedangkan untuk memperbaiki data usulan, silakan batalkan dahulu usulan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
- Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut rujukan status proposal PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.
- Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat saluran fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan menunjukkan info syarat anjuran yang belum terpenuhi seolah-olah pada gambar dibawah ini :
Sumber : http://bantuan.siap-online.com
Demikian Fitur Terbaru Simpatika! Panduan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Dan Persyaratannya agar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Fitur Terbaru Simpatika! Panduan Ajuan Tunjangan Insentif Gbpns Dan Persyaratannya"
Posting Komentar