Terbaru - Aturan Pemberhentian Asn Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Paga kesempatan ini Blognya Pak Agung akan share tentang ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 April 2O19 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 20l9 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bahwa pada :
Pasal 2
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dansistem karier.

Pasal 3

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 4

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan

sedangkan pada Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS Pasal 41 ayat 5
Dinyatakan bahwa
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh) adapun pada Bagian Keempat terkait dengan

Sanksi
Yaitu pada

Pasal 56


Pejabat pimpinan tinggi, pejabat manajemen, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi manajemen hingga dengan pemberhentian.


Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 59

(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima.
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2
atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
, atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final.

Selain itu, aturan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2O19
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 2020 tersebut juga dibuat demi memperbaiki managemen pengelolaan PNS.
Sesungguhnya Dan pada hakekatnya Tujuan Penilaian kinerja adalah untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi dan system karier. ( Pasal 2 )

SILAHKAN KUNJUNGI Artikel Blognya Pak Agung yang berikut ini !

Anda Terbantu dengan artikel berjudul ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Aturan Pemberhentian Asn Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel