✔ Hak Sumbangan Terhadap Profesi Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

Dalam posting kali Admin, akan mengingatkan kembali ihwal Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ihwal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Pasal  2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dijelaskan, regulasai tersebut menunjukkan proteksi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum, ialah meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara untuk proteksi profesi, mencakup, pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pinjaman imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugas.

Kemudian, untuk proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, tragedi alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018, regulasi itu mengamatkan kewajiban proteksi pada pemerintah, pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.






HAK PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018


Demikian gosip ihwal Perlindungan Terhadap Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018, biar bermanfaat. (Sumber gambar: twitter kemendikbud)








= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Hak Sumbangan Terhadap Profesi Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel