✔ Edaran Dirjen Gtk Perihal Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Berlaku Efektif Mulai 1 November 2020
Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018. Pada tanggal 1 Maret 2018 Dirjen GTK telah menerbitkan edaran wacana Penegasan Batas Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Berdasarkan edaran ini dinyatakan bahwa hukum atau ketentuan Pengawas Sekolah yang tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dibebaskan sementara dari jabatan pengawas sekolah berlaku efektif mulai 1 November 2020
Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Isi Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah menyatakan bahwa disampaikan dengan hormat bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) No 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Permenpan RB No 14 Tahun 2020 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bahwa pengawas sekolah dibebaskan sementara dari jabatan fungsional pengawas sekolah apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Peraturan ini berlaku efektif 1 November 2020.
Untuk download Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah langsung klik kanan pada gambar (surat) lalu pilih save image as. Bagi yang membutuhkan Permenpan RB No 14 Tahun 2020, berikut ini Link Download Permenpan RB No 14 Tahun 2020 2020 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (disini)
Demikian isu wacana Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, supaya bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Edaran Dirjen Gtk Perihal Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Berlaku Efektif Mulai 1 November 2020"
Posting Komentar