Terbaru - Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2020/2020 Terbaru
Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang
layak merupakan amanah yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang mengemban amanah Undang-Undang Dasar tersebut mempunyai program prioritas yang selama ini menjadi salah satu planning kerja pemerintah dan terus berkesinambungan, alasannya masih ada anak masa usia sekolah belum mencicipi pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut mampu dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS)
untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%. Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2020, diharapkan anggaran yang besar tersebut mampu meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu menawarkan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah semoga mampu membantu anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan
program BOS pada madrasah dapat terealisasi dengan optimal.
Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga dibutuhkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang mampu dipahami dan dijadikan fatwa dalam pelaksanaan jadwal BOS tahun 2020. Dengan adanya PMK Nomor 173/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Diharapkan setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mampu mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2020, semoga pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2020/2020 Terbaru"
Posting Komentar