Terbaru - Mekanisme, Syarat Dan Prosedur Pengajuan Npsn Lembaga Di Kemenag Terbaru
Pengertian NPSN
Syarat Mendapatkan NPSN
Prosedure Pengajuan NPSN
Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar aba-aba pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikeluarkan oleh PDSP.
- NPSN berlaku secara nasional.
- NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang memiliki NPSN
Syarat Mendapatkan NPSN
- Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang sesuai dengan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2020.
- Telah mengisi Data forum pada aplikasi EMIS Web-online.
- Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).
Prosedure Pengajuan NPSN
- Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota menginformasikan nama-nama forum yang telah mengajukan NPSN kepada Subbag Sistem Informasi melalui email EMIS dengan alamat emisteam@pendis.kemenag.go.id, dan juga meregisterkan forum tersebut melalui aplikasi EMIS Web-Online di situs emispendis.kemenag.go.id.
- Subbag Sistem Informasi/EMIS akan mericek kelengkapan data madrasah yang diajukan melalui data yang telah diinputkan pada Aplikasi EMIS Web-Online.
- Subbag Sistem Informasi/EMIS mengajukan rekapitulasi data madrasah yang mengajukan NPSN secara nasional ke Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis dan NPSN tersebut akan ditampilkan di http://refsp.data.kemdikbud.go.id sebagai bukti NPSN sudah valid, dan juga akan diberikan ke Kemenag RI untuk ditampilkan di aplikasi EMIS online.
- Kemenag Kab/Kota/Satuan Pendididkan silahkan secara periodik melihat aplikasi EMIS Web Online apakah NPSN lembaga yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit mampu di cek di http://refsp.data.kemdikbud.go.id/, sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi EMIS Pusat untuk diverifikasi ulang.
Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud
- Masuk ke Website NPSN dengan alamat http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id.
- Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
- Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas).
- Setelah itu pilih Provinsi yang ingin dituju.
- Setelah itu pilih kabupaten yang ingin dituju.
- Setelah itu pilih Jenjang yang ingin dicari NPSNnya.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Mekanisme, Syarat Dan Prosedur Pengajuan Npsn Lembaga Di Kemenag Terbaru"
Posting Komentar