Terbaru - Mekanisme, Syarat Dan Prosedur Pengajuan Npsn Lembaga Di Kemenag Terbaru

Pengertian NPSN

  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar aba-aba pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikeluarkan oleh PDSP.
  • NPSN berlaku secara nasional.
  • NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang memiliki NPSN


 adalah standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan  Terbaru -  Mekanisme, Syarat Dan Prosedur Pengajuan NPSN Lembaga Di Kemenag Terbaru

Syarat Mendapatkan NPSN

  • Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang sesuai dengan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2020.
  • Telah mengisi Data forum pada aplikasi EMIS Web-online.
  • Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).


Prosedure Pengajuan NPSN 

  • Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota menginformasikan nama-nama forum yang telah mengajukan NPSN kepada Subbag Sistem Informasi melalui email EMIS dengan alamat emisteam@pendis.kemenag.go.id, dan juga meregisterkan forum tersebut melalui aplikasi EMIS Web-Online di situs emispendis.kemenag.go.id.
  • Subbag Sistem Informasi/EMIS akan mericek kelengkapan data madrasah yang diajukan melalui data yang telah diinputkan pada Aplikasi EMIS Web-Online.
  • Subbag Sistem Informasi/EMIS mengajukan rekapitulasi data madrasah yang mengajukan NPSN secara nasional ke Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis dan NPSN tersebut akan ditampilkan di http://refsp.data.kemdikbud.go.id sebagai bukti NPSN sudah valid, dan juga akan diberikan ke Kemenag RI untuk ditampilkan di aplikasi EMIS online.
  • Kemenag Kab/Kota/Satuan Pendididkan silahkan secara periodik melihat aplikasi EMIS Web Online apakah NPSN lembaga yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit mampu di cek di http://refsp.data.kemdikbud.go.id/, sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi EMIS Pusat untuk diverifikasi ulang.


Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud

  • Masuk ke Website NPSN dengan alamat  http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id.
  • Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
  • Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas).
  • Setelah itu pilih Provinsi yang ingin dituju.
  • Setelah itu pilih kabupaten yang ingin dituju.
  • Setelah itu pilih Jenjang yang ingin dicari NPSNnya.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Mekanisme, Syarat Dan Prosedur Pengajuan Npsn Lembaga Di Kemenag Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel