Terbaru - Download Pos Uambn 2020 Mi, Mts Dan Ma (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional)

 Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa  Terbaru -  Download POS UAMBN 2020 MI, MTs Dan MA (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional)


Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan penilaian hasil mencar ilmu peserta didik pada simpulan satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2020/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman ihwal UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya. 

Tujuan dan Fungsi UAMBN
  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik pada tamat jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai:
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
  • Alat pengendali mutu pendidikan;
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK;
  • Tidak sebagai penentu kelulusan.

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
  2. Jenjang Pendidikan yakni tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional mencakup mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK ialah ujian yang memakai komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP yaitu ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
  6. Tim Teknis UAMBN-BK yakni petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK
  7. Proktor yaitu petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
  8. Teknisi yakni petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
  9. Pengawas Ujian yakni guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
  10. UAMBN Susulan adalah ujian tamat madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk penerima didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang mampu diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
  11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN ialah nilai murni yang diperoleh akseptor didik pada UAMBN.
  12. Kisi-kisi soal UAMBN adalah contoh dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun menurut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Bahan UAMBN yakni naskah soal, lembar jawaban UAMBN, isu kegiatan, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP yakni lembaran kertas yang dipakai oleh penerima didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
  15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
  16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS yaitu urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  20. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Baca Juga : Kisi-Kisi USBN Dan UN SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs & SMA/Sekolah Menengah kejuruan/MA TA 2020/2020
Download File.
POS UAMBN Tahun 2020/2020

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Download Pos Uambn 2020 Mi, Mts Dan Ma (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel