Terbaru - Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non Pns Pada Madrasah Terbaru Tahun 2020

 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  Terbaru -  Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Pada Madrasah Terbaru Tahun 2020

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20oB wacana Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 201€]. Fungsi utama dari tunjangan insentif yaitu untuk menunjukkan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajara.n. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalatr untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya insan utama daiam proses pendidikan biar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam semenjak Tahun 2020 menyampaikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri s.ipil, dan masih diianiutkan pada Tahun 2020 ini.

Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS ialah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan kiprah utama rrrendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. satminkal yaitu satuan administrasi pangkal/rempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai tzin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota, meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada satuan manajemen pangkai di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan peran pokok sebagai guru.

Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY yakni guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan:
  • Kualitas proses mencar ilmu-mengajar dan prestasi mencar ilmu peserta Madrasah; didik di
  • Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3' Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran
Sasaran atau akseptor tunjangan insentif guru tahun 2o1g dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
  • Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan pNS pada Kementerian Agama.
  • Kriteria
Kriteria guru Madrasah akseptor tunjangan insentif sebagai berik't:
  1. Guru bukan pNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di acara SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUpTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
  6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
  7. Bukan peserta santunan sejenis yang dananya bersumber dari DIpA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun;
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di iembaga administrator, yudikatif, atau legislatif.
Sumber Dana
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wiiayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten I Kota Tahun Anggaran 2OI9 .

Mekanisme pelaksanaan
Penetapan akseptor, Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan meng;usurkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai caron penerima tunjangan insentif (Format iampiran surat ajuan terlampir). setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
  • Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format s25A dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
  • Bukti cetak surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan pNS dari Simpatika (S39 a);
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh Kepala Madrasah tersebut menurut kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
  • Jika anggaran yang teralokasikan pada DipA Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
  1. Berdasarkan prioritas usia yang iebih tua;
  2. Yang lebih usang masa tugasnya;
  3. Bukan peserta Tunjangan Khusus.
  • Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama KabupatenlKota menetapkan nama-nama Guru Madrasah peserta tunjangan insentif (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK peserta tunjangan insentif tahun 2OI9 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan so/tcopg ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas pe:netapan nama-nama peserta Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.
Penyaluran Tunjangan insentif
  • Tunja.ngan Insentif bagi guru bukan pNS pada Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara eksklusif ke rekening guru yang bersangkutan.
  • Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara buianan, triwulanan, atau 6_buianan (semesteran) sesuai satuan kerja pelaksananya. periodik: kondisi
Nominal Tunjangan Insentif
Besar tunjangan insentif ialah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puruh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepad.a guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, daram bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LIr ' 'lnla;^p- guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya mendapat Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.

  • Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif

  1. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserLa didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
  2. Melaksanakan tugas-peran yang diberikan oleh pimpinan Mzrdrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersanqkutan:
  1. Meninggal dunia;
  2. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
  3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru
  4. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru Agama atau di instansi lainnya;
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat guru pada Madrasah, atau Madrasah; atau iainnya, di Kementerian menjalankan tugas sebagai

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non Pns Pada Madrasah Terbaru Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel