✔ Undang – Undang / Uu Nomor 5 Tahun 2014 Ihwal Asn

cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang ✔ UNDANG – UNDANG / UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN

Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka pelaksanaan impian bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang mempunyai integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bisa menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan bisa menjalankan kiprah sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelaksanaan administrasi aparatur sipil negara belum menurut pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diharapkan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; c) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bab dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang mempunyai kewajiban mengelola dan membuatkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan administrasi aparatur sipil negara; d) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti; e) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, aksara c, dan aksara d perlu membentuk Undang-Undang wacana Aparatur Sipil Negara.

Menurut Pasal 6 Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PNS (Pegawai Negeri Sipil) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.

Salah satu perbedaaan PNS dengan PPPK dijelskan dalam Pasal 7 Undang – Undang – UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa  PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan  PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Kedudukan ASN dijelaskan dalam pasal 8 dan pasal 9 Undang – Undang – UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa  Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.  Pegawai ASN melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari imbas dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Fungsi, Tugas, dan Peran ditegaskan dalam pasal 10 – 12 Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai: a) pelaksana kebijakan publik; b) pelayan publik; dan c) perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Tugas ASN ialah a) melakukan kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memperlihatkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c) mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun kiprah ASN ialah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan kiprah umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)





Link Download Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (DISINI)

Demikian info wacana Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.  


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Undang – Undang / Uu Nomor 5 Tahun 2014 Ihwal Asn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel