Terbaru - √ Pengertian Zakat Mal Dan Penjelasannya
Pengertian Zakat Mal dan Penjelasannya – Zakat Mal ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dengan syarat dan ketentuan tertentu atas kepemilikan harta yang ada pada dirinya yang secara hukum telah ditetapkan secara syarak.
Syarat-Syarat Harta yang dikeluarkan untuk Zakat Mal
Harta yang seharusnya dikeluarkan untuk memenuhi pembayaran zakat mal mempunyai persyaratan ibarat dibawah ini :
1. Memiliki hak penuh terhadap kepemilikan harta.
2. Harta tersebut berpotensi mengalami perkembangan kalau dialihkan untuk kepentingan usaha menyerupai berdagang atau berbisnis lainnya.
3. Telah mencapai nisab, artinya harta tersebut telah mencapai standar tertentu berkaitan dengan jumlahnya.
4. Harta yang dimiliki melebihi dari kebutuhan pokok sehari-hari.
5. Tidak mempunyai tanggungan hutang terhadap orang lain.
6. Kepemilikan terhadap harta telah hingga pada batas waktu setahun lamanya untuk harta dalam bentuk simpanan, perniagaan, dan ternak.
Jenis-Jenis Zakat Berdasarkan Objek Zakatnya
Jenis zakat jika ditinjau berdasarkan objeknya maka zakat dibedakan atas beberapa jenis diantaranya yaitu :
a. Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak mencakup harta kepemilikan atas hewan ternak menyerupai kerbau, sapi, kambing, domba, dan lainnya.
b. Zakat Pertanian
Meliputi harta dalam bentuk hasil pertanian mirip padi, singkong, tebu, karet, kopi, lada, cengkeh, pala, jagung, gandum dan lain sebagainya.
c. Zakat Emas dan Perak
Zakat ini mencakup harta berupa emas dan perak bisa dalam bentuk koin, suplemen, atau batangan.
d. Harta Perniagaan
Zakat jenis ini merupakan segala hal yang memang dikhususkan untuk kepentingan jual beli. Misalnya pakaian, barang, masakan, dan lains sebagainya.
e. Zakat Hasil Tambang
Zakat jenis ini meliputi hasil program pertambangan mirip besi, baja, emas, timah minyak, kerikil bara, dan lain sebagainya.
f. Zakat Barang Temuan (Rikaz)
Zakat ini yakni berupa harta yang didapatkan dari hasil temuan yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya.
g. Zakat Profesi
Zakat profesi yakni jenis zakat yang meliputi penghasilan dari profesi seseorang yang telah mencapai nisabnya. Profesi yang dimaksud biasanya yakni profesi yang bersifat prestis mirip polisi, presiden, menteri, anggota legislatif, karyawan kantoran, PNS, dokter, dan lain sebagainya.
style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9290406911233137"
data-ad-slot="2698768695">
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang mempunyai hak sebagai penerima zakat disebut dengan mustahiq. Terdapat beberapa golongan orang yang berhak mendapatkan zakat diantaranya yakni :
a. Fakir
Fakir adalah segolongan orang yang tidak mempunyai harta dan kemampuan untuk bekerja.
b. Miskin
Miskin yakni segolongan orang yang berada dalam kekurangan namun masih sanggup untuk bekerja.
c. Amil
Amil ialah peran khusus yang diberikan oleh sekelompok orang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
d. Mualaf
Orang yang dahulu beragama selain islam atau bahkan tak beragama yang gres saja berkeyakinan untuk memeluk agama islam.
e. Hamba Sahaya
Hamba Sahaya merupakan segolongan orang yang pekerjaannya sebagai pembantu atau budak.
f. Gharim
Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tak mempunyai kemampuan untuk membayar. Hutang tersebut terjadi atas dasar kebutuhan yang esensial, bukan dalam hal kemaksiatan.
g. Sabilillah
Sabilillah yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah dengan bentuk perjuangan yang beragamm contohnya seorang guru yang mendedikasikan dirinya, atau seorang relawan yang berjuang membangun masjid, dan lain sebagainya.
h. Ibnu sabil
Ibnu sabil merupakan seseorang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan dalam perjalanannya tersebut.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Mal
Sumber https://www.kakakpintar.id
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - √ Pengertian Zakat Mal Dan Penjelasannya"
Posting Komentar