✔ Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020/2020

diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  ✔ JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2020/2020


Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya jadwal Bantuan Operasional Pendidikan yang sanggup menunjang proses mencar ilmu mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh sebab itu, untuk keterlaklaksanaan jadwal tersebut  perlu dibentuk petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Berdasarkan diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 632 Tahun 2020 ini.

Selanjutnya pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020 merupakan pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Kaprikornus penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 berikut ini persyarat bagi RA peserta BOP, yakni sebagai berikut:
1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak bisa dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk acara ekstrakurikuler lainnya;
3. Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang mendapatkan jadwal BOP hams mengikuti Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Selanjutnya pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2020 sanggup dipakai untuk membiayai komponen acara pembelajaran dan bermain, komponen acara pendukung dan komponen acara lainnya. Ditegaskan bahwa dalam memakai dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOP ialah untuk pembiyaan acara operasional RA;
2. Bagi RA yang telah mendapatkan dana proteksi yang lain, tidak diperkenankan memakai dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya bila dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
3. Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar hams mengikuti peraturan yang berlaku.

diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  ✔ JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2020/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal)  Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dihentikan dalam penggunaan BOP RA adalah:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis;
5. Membiayai acara yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12.Membiayai acara yang telah didanai dan sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/ wajar;dan/ atau
13.Membiayai acara dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait jadwal BOP/perpajakan jadwal BOP yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.

Selengkapnya silahkan baca download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020.




Link Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 ----disini----

Demikian isu perihal Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

================================








= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel